Etika dan Hukum Kesehatan

Etika dan Hukum Kesehatan

  • Tujuan dari Etik dan Hukum adalah untuk mengatur tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam masyarakat
  • Etik merupakan norma , nilai, atau pola tingkah laku kelompok profesi (dokter, drg, apt, sarjana kesmas,  keperawatan, wartawan, hakim, pengacara, akuntan) dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
  • Pekerjaan profesi mempunyai ciri: pendidikan formal, berlandaskan etik profesi, mengutamakan pelayanan kemanusiaan, ada izin, CDE, dan mempunyai organisasi profesi).
  • Profesi mencantumkan kewajiban “memenuhi Standar Profesi”
  • Etika mempunyai sanksi moral; dan profesi  memiliki sanksi disiplin profesi atau disiplin administratif

Etika

  • Etika adalah pengetahuan tentang moralitas, menilai baik buruknya  sesuatu ditinjau dari sisi moral
  • Etika dapat mengandung norma kesusilaan (yaitu sikap dan perilaku), maupun norma kesopanan (yaitu perilaku antar manusia), dan dapat dipengaruhi  oleh norma agama dan norma hukum
  • Etika Kedokteran adalah penerapan penalaran moral pada masalah yang dihadapi dokter dalam berprofesi sbg dokter

Hukum

  • Hukum adh peraturan perundang-undangan yg dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat
  • Hukum Perdata mengatur subyek dan antar subyek dalam hubungan dan kedudukannya yang sederajat.
  • Hukum pidana adh peraturan mengenai hukuman (penguasa dan pemerintah mempunyai kedudukan yang tertinggi)

Hukum Kesehatan

  • —Peraturan dan ketentuan hukum untuk profesi kesehatan, farmasi à obat-obatan, keshn jiwa, kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, hygiene
  • —Tujuan Pembangunan kesehatan (UU Kesehatan Pasal 3) (untuk dapat meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal – lama)
  • —Untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis

Hukum Kesehatan dan Keterlibatan

  • Hukum kesehatan  adalah peraturan perundang- undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan (merupakan ketentuan hukum yg berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan)
  • Yang terlibat didalam hukum kesehatan adalah : perorangan, lapisan masyarakat, penyelenggara kesehatan, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan kesehatan, dan hukum.

Etika Kedokteran dan Pencerahan Pelanggaran

  • Etika Kedokteran adalah pengetahuan tentang perilaku profesional para dokter dalam menjalankan pekerjaannya, sebagai mana tercantum dalam lafal sumpah dan Kode Etik yang telah disusun oleh organisasi IDI
  • Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum, dan pelanggaran hukum belum berarti pelanggaran etik.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Power Point di bawah ini:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

 

Share