Etika dan Hukum Kesehatan
- Tujuan dari Etik dan Hukum adalah untuk mengatur tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam masyarakat
- Etik merupakan norma , nilai, atau pola tingkah laku kelompok profesi (dokter, drg, apt, sarjana kesmas, keperawatan, wartawan, hakim, pengacara, akuntan) dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
- Pekerjaan profesi mempunyai ciri: pendidikan formal, berlandaskan etik profesi, mengutamakan pelayanan kemanusiaan, ada izin, CDE, dan mempunyai organisasi profesi).
- Profesi mencantumkan kewajiban “memenuhi Standar Profesi”
- Etika mempunyai sanksi moral; dan profesi memiliki sanksi disiplin profesi atau disiplin administratif
Etika
- Etika adalah pengetahuan tentang moralitas, menilai baik buruknya sesuatu ditinjau dari sisi moral
- Etika dapat mengandung norma kesusilaan (yaitu sikap dan perilaku), maupun norma kesopanan (yaitu perilaku antar manusia), dan dapat dipengaruhi oleh norma agama dan norma hukum
- Etika Kedokteran adalah penerapan penalaran moral pada masalah yang dihadapi dokter dalam berprofesi sbg dokter
Hukum
- Hukum adh peraturan perundang-undangan yg dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat
- Hukum Perdata mengatur subyek dan antar subyek dalam hubungan dan kedudukannya yang sederajat.
- Hukum pidana adh peraturan mengenai hukuman (penguasa dan pemerintah mempunyai kedudukan yang tertinggi)
Hukum Kesehatan
- Peraturan dan ketentuan hukum untuk profesi kesehatan, farmasi à obat-obatan, keshn jiwa, kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, hygiene
- Tujuan Pembangunan kesehatan (UU Kesehatan Pasal 3) (untuk dapat meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal – lama)
- Untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis
Hukum Kesehatan dan Keterlibatan
- Hukum kesehatan adalah peraturan perundang- undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan (merupakan ketentuan hukum yg berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan)
- Yang terlibat didalam hukum kesehatan adalah : perorangan, lapisan masyarakat, penyelenggara kesehatan, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan kesehatan, dan hukum.
Etika Kedokteran dan Pencerahan Pelanggaran
- Etika Kedokteran adalah pengetahuan tentang perilaku profesional para dokter dalam menjalankan pekerjaannya, sebagai mana tercantum dalam lafal sumpah dan Kode Etik yang telah disusun oleh organisasi IDI
- Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum, dan pelanggaran hukum belum berarti pelanggaran etik.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Power Point di bawah ini:
Loading...
Share