Pasangan Remang-Remang Terjaring Razia WH di Samadua
Tapaktuan – Puluhan muda-mudi yang mangkal di salah satu cafe remang-remang di Sawang Bunga, Kecamatan Samadua, di gelandang ke Markas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Selatan, Sabtu lalu (26/9). Mereka terjaring operasi penegakan Syariat Islam yang digencarkan tim gabungan di daerah penghasil pala itu.
Di markas Satpol PP/WH, belasan pasangan tersebut di data. Selanjutnya, pasangan nonmuhrim ini dibina. Malam itu juga, semuanya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
“Mereka kami wajibkan kembali ke kantor kami, untuk diberi pembinaan dan menandatangani penjanjian tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Satpol PP/WH Aceh Selatan, Rahmatuddin, kepada Prohaba, kemarin.
Kata Rahmatuddin, hari ini juga, pemilik warung remang-remang di kawasan Sawang Bunga itu juga diwajibkan datang ke Markas Satpol PP/WH. Dia tidak akan menolerir bila ada pasangan muda-mudi dan pemilik cafe mangkir dari panggilan pada hari ini.
“Jika tidak datang, akan kami akan jemput paksa dan menyurati keuchik yang bersangkutan. Kemudian, kami kenakan sanksi sesuai qanun syariah, yakni hukuman cambuk di depan umum,” tandas Rahmatuddin.
Menurut dia, tak hanya menandatangani pernyataan, muda-mudi yang terjaring berikut pemilik cafe juga akan disumpah agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Muhammad Rasyid mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan pemilik cafe agar tidak menyediakan tempat remang-remang untuk pasangan muda-mudi. Namun, teguran itu tidak ditaati.(tz)
Sumber: PROHABA